21-06-2026
WIB
Admin Kelurahan Jagalan
09-06-2026 10:33:04 WIB
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
A.
SERVICE DELIVERY A.
PERMOHONAN CETAK ULANG KTP ELEKTRONIK 1.
Fotokopi
Kartu Keluarga 2.
Fotokopi
KTP Elektronik 3.
Surat Kehilangan dari Kepolisian
jika KTP hilang 4.
KTP Asli jika KTP rusak 5.
Mengisi form F-1.02 (Pendaftaran
Peristiwa Kependudukan) B.
PERMOHONAN KARTU KELUARGA 1.
Kartu Keluarga Baru Karena
Membentuk Keluarga Baru a.
Kartu Keluraga asli b.
KTP Asli c.
Fotokopi buku nikah/kutipan akta
perkawinan atau kutipan akta perceraian d.
SPTJM perkawinan/perceraian
belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan
atau perceraian e.
SPKWNI jika pihak suami/istri
dari luar kota f.
Mengisi F-1.01 Formulir Biodata
Keluarga g.
Mengisi F-1.03 Formulir
Perpindahan Penduduk h.
Jika ada perubahan elemen data i.
Mengisi Surat Pernyataan Tentang
Kepemilikan Rumah (Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Rumah) 2.
Kartu Keluarga Baru Karena
Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) a.
Fotokopi KK lama b.
Fotokopi akte kematian; c.
Dalam hal seluruh anggota
keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga
yang telah dewasa. Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di
dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga
Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi
wali 3.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat a.
Kartu Keluraga asli b.
KTP Asli c.
Mengisi F-1.01 Formulir Biodata
Keluarga d.
Mengisi F-1.03 Formulir
Perpindahan Penduduk e.
F-1.02 Formulir Pendaftaran
Peristiwa Kependudukan f.
Berumur sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTP Elektronik; g.
fotokopi buku nikah atau akta
perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian) h.
Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
jika ada perubahan 4.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data a.
Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan b.
F-1.02 Formulir Pendaftaran
Peristiwa Kependudukan c.
Kartu Keluarga asli d.
Fotokopi surat keterangan/bukti
perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI, ijazah, surat cerai)
dan Peristiwa Penting lainnya. e.
Surat pernyataan pengasuhan dari
orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala
keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia
kurang dari 17 tahun 5.
Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak 1.
Formulir F-1.02 2.
Surat keterangan hilang dari
kepolisian atau KK yang rusak 3.
Fotokopi KTP Elektronik 4.
Fotokopi kartu izin tinggal
tetap (untuk Warga Negara Asing) 1.
Pemohon menyerahkan dokumen permohonan
kepada petugas pelayanan 2.
Pemohon menunggu proses pemeriksaan
kelengkapan berkas oleh petugas. 3.
Pemohon menunggu proses pendaftaran
pengajuan dokumen ke dalam aplikasi Webbase 4.
Pemohon menerima bukti pengajuan dokumen dari aplikasi Webbase. 5.
Menerima bukti pengajuan dan informasi
pengambilan berkas. 6.
Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk
pengambilan berkas adminduk dilampiri berkas permohonan