20-07-2025
WIB
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kelurahan dijabarkan berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan :
LURAH
SEKRETARIS
SEKSI PEMBANGUNAN