21-06-2026
WIB
Admin Kelurahan Jagalan
09-06-2026 10:33:52 WIB
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
1.
F-2.01 Akta Kelahiran Surat Keterangan Kelahiran 2.
Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta
Perceraian 3.
KK dan KTP Elektronik orang tua 4.
KTP Elektronik dua orang saksi 5.
Surat Pengantar RT diketahui RW untuk tambah jiwa 6.
SPTJM (untuk kelahiran lebih dari 60 hari) 7.
Surat Kuasa (jika diwakilkan) 1.
Pemohon
mengajukan dan menyerahkan dokumen pelaporan peristiwa kelahiran kepada
petugas pelayanan; 2.
Berkas
diperiksa kelengkapannya oleh petugas; 3.
Permohonan
didaftarkan ke dalam aplikasi pelayanan berbasis webbase; 4.
Pemohon
menerima bukti pengajuan dari sistem sebagai tanda telah terdaftar; 5.
Pemohon
memperoleh informasi mengenai waktu dan tata cara pengambilan dokumen hasil
pelayanan.