(0271) 647014 , 087853076848
kel-jagalan@surakarta.go.id

03-08-2025

WIB

 Admin Kelurahan Jagalan

 11-03-2025  10:32:44 WIB

Perubahan Kartu Keluarga

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan pelayanan Kartu Keluarga Kota Surakarta:

KARTU KELUARGA – MEMBENTUK KELUARGA BARU

  1. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

KARTU KELUARGA – PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)

  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.

KARTU KELUARGA – PISAH KARTU KELUARGA DALAM SATU ALAMAT

  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP-el
  3. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  5. Buku Nikah (jika pisah karena pernikahan); atau
  6. Kutipan Akta Perceraian (jika pisah karena perceraian)

KARTU KELUARGA – PERUBAHAN DATA

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  4. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Pengasuhan Dari Orang Tua, jika pindah Kartu Keluarga; dan
  6. Surat Pernyataan Bersedia Menampung Dari Kepala Keluarga Yang Ditumpangi (khusus pindah datang bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)

KARTU KELUARGA – HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang); atau
  2. Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
  3. KTP-el
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download