20-10-2026
WIB
Admin Kelurahan Jagalan
09-06-2026 10:35:37 WIB
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
1.
Surat Pengantar RT, RW; 2.
Fotokopi KK seluruh Ahli
Waris; 3.
Fotokopi Akte Kelahiran Ahli
Waris 4.
Fotokopi KTP Elektronik Ahli
Waris; 5.
Fotokopi Akte Kematian; 6.
Bagan silsilah Ahli Waris 7.
Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah
ditandatangani Lurah dan Camat; 8.
Surat Pembagian Waris yang dibuat di bawah tangan
dan ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris, dicatat dan dibukukan oleh
Kelurahan 9.
Bukti Pembayaran PBB; 10.
Fotokopi sertifikat tanah. 11.
Dua (2) orang saksi yang mengetahui pembagian
waris (dituangkan dalam surat) 12.
Fotokopi KTP Saksi (Minimal 2 orang) Catatan : 1.
Saksi merupakan pihak yang mengenal pewaris dan ahli waris, bukan
bagian dari ahli waris, dan bertujuan untuk memperkuat kebenaran
administratif surat pembagian waris. 2.
Kelurahan dan Kecamatan hanya melakukan pencatatan dan pembukuan
secara administratif. Kebenaran materiil serta kesepakatan para ahli waris
menjadi tanggung jawab sepenuhnya para pihak yaitu seluruh ahli waris dan
saksi yang menandatangani surat. 3.
Dalam hal pengurusan Surat Pembagian Waris apabila dilakukan oleh
pihak selain ahli waris, pemohon wajib melampirkan Surat Kuasa bermaterai
dari seluruh ahli waris, serta fotokopi KTP para pemberi kuasa dan penerima
kuasa. 1.
Pemohon menyampaikan permohonan pencatatan Surat Pembagian Waris yang
telah ditandatangani seluruh Ahli Waris 2.
Berkas permohonan
diperiksa dan divalidasi secara administratif oleh petugas. 3.
Lurah membubuhkan tanda tangan pencatatan administratif; 4.
Surat Pembagian Waris dicatat dan dibukukan dalam aplikasi pelayanan
oleh petugas.; 5.
Pemohon menerima Surat Pembagian Waris yang telah dicatat dan
dibukukan secara administratif untuk digunakan sesuai kebutuhan dan serta
menyerahkan satu (1) rangkap salinan untuk arsip Kelurahan.