(0271) 647014 , 085169900064
kel-jagalan@surakarta.go.id

20-10-2026

WIB

 Admin Kelurahan Jagalan

 09-06-2026  10:35:37 WIB

Pencatatan dan Pembukuan Surat Pernyataan Pembagian Waris di Bawah Tangan

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

1.    

Surat Pengantar RT, RW;

2.    

Fotokopi KK seluruh Ahli Waris;

3.    

Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris

4.    

Fotokopi KTP Elektronik Ahli Waris;

5.    

Fotokopi Akte Kematian;

6.    

Bagan silsilah Ahli Waris

7.    

Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani Lurah dan Camat;

8.    

Surat Pembagian Waris yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris, dicatat dan dibukukan oleh Kelurahan

9.    

Bukti Pembayaran PBB;

10.       

Fotokopi sertifikat tanah.

11.       

Dua (2) orang saksi yang mengetahui pembagian waris (dituangkan dalam surat)

12.       

Fotokopi KTP Saksi (Minimal 2 orang)

Catatan :

1.    Saksi merupakan pihak yang mengenal pewaris dan ahli waris, bukan bagian dari ahli waris, dan bertujuan untuk memperkuat kebenaran administratif surat pembagian waris.

2.    Kelurahan dan Kecamatan hanya melakukan pencatatan dan pembukuan secara administratif. Kebenaran materiil serta kesepakatan para ahli waris menjadi tanggung jawab sepenuhnya para pihak yaitu seluruh ahli waris dan saksi yang menandatangani surat.

3.    Dalam hal pengurusan Surat Pembagian Waris apabila dilakukan oleh pihak selain ahli waris, pemohon wajib melampirkan Surat Kuasa bermaterai dari seluruh ahli waris, serta fotokopi KTP para pemberi kuasa dan penerima kuasa.

1.    

Pemohon menyampaikan permohonan pencatatan Surat Pembagian Waris yang telah ditandatangani seluruh Ahli Waris

2.    

Berkas permohonan diperiksa dan divalidasi secara administratif oleh petugas.

3.    

Lurah membubuhkan tanda tangan pencatatan administratif;

4.    

Surat Pembagian Waris dicatat dan dibukukan dalam aplikasi pelayanan oleh petugas.;

5.    

Pemohon menerima Surat Pembagian Waris yang telah dicatat dan dibukukan secara administratif untuk digunakan sesuai kebutuhan dan serta menyerahkan satu (1) rangkap salinan untuk arsip Kelurahan.