20-10-2026
WIB
Admin Kelurahan Jagalan
09-06-2026 10:34:38 WIB
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
1.
Formulir F-2.01 Akta Kematian Pengantar RT RW 2.
KK Asli dan KTP Jenazah dan KTP
Asli Suami / Istri Pasangan 3.
Fotokopi KTP Pelapor 4.
Fotokopi KTP Saksi 2 orang (Domisili) 5.
Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian bagi
jenazah yang tidak diketahui identitasnya 6.
Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian
yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya 1.
Pemohon
mengajukan dan menyerahkan dokumen pelaporan peristiwa kelahiran kepada
petugas pelayanan; 2.
Berkas
diperiksa kelengkapannya oleh petugas; 3.
Permohonan
didaftarkan ke dalam aplikasi pelayanan berbasis webbase; 4.
Pemohon
menerima bukti pengajuan dari sistem sebagai tanda telah terdaftar; 5.
Pemohon
memperoleh informasi mengenai waktu dan tata cara pengambilan dokumen hasil
pelayanan.