(0271) 647014 , 085169900064
kel-jagalan@surakarta.go.id

20-10-2026

WIB

 Admin Kelurahan Jagalan

 09-06-2026  10:34:38 WIB

Pelayanan BESUK KIAMAT

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

1.    

Formulir F-2.01 Akta Kematian

Pengantar RT RW

2.    

KK Asli dan KTP Jenazah dan KTP Asli Suami / Istri Pasangan

3.    

Fotokopi KTP Pelapor

4.    

Fotokopi KTP Saksi 2 orang (Domisili)

5.    

Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya

6.    

Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

1.    

Pemohon mengajukan dan menyerahkan dokumen pelaporan peristiwa kelahiran kepada petugas pelayanan;

2.    

Berkas diperiksa kelengkapannya oleh petugas;

3.    

Permohonan didaftarkan ke dalam aplikasi pelayanan berbasis webbase;

4.    

Pemohon menerima bukti pengajuan dari sistem sebagai tanda telah terdaftar;

5.    

Pemohon memperoleh informasi mengenai waktu dan tata cara pengambilan dokumen hasil pelayanan.